Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Penatausahaan Dan Pemindahbukuan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Panas Bumi

Juga dikenal sebagai: PMK 15/PMK.03/2012 · PMK No. 15/PMK.03/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2012Tanggal Penetapan:1 Februari 2012
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenatausahaan Dan Pemindahbukuan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Panas Bumi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2012
Tanggal Penetapan01 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.04/1997 tentang Penata Usahaan Data Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi serta Pembayarannya 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penatausahaan dan pemindahbukuan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan untuk minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi. Kebijakan ini mengatur tata cara penatausahaan data obyek pajak dan penerimaan PBB, serta pemindahbukuan pembayaran PBB dari setoran bagian pemerintah. Subyek hukum yang diatur meliputi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Pengusaha Panas Bumi yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan bumi dan bangunan dalam wilayah kerja pertambangan. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pendaftaran dan pelaporan data obyek pajak oleh subyek pajak, serta pengenaan sanksi administratif bagi yang tidak mematuhi ketentuan pelaporan.

(-)

1. Subyek Pajak atau Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP, atau mengisi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya yang menimbulkan kerugian negara, dikenakan sanksi administratif.