Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelestarian Budaya Jawa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 17/2018 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 17 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2018Tanggal Penetapan:13 September 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian Budaya Jawa
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku27 September 2018
Tanggal Penetapan13 September 2018
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelindungan, Pembinaan, Dan Pengembangan Bahasa, Sastra, Dan Aksara Jawa (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan Budaya Jawa di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah bahwa Budaya Jawa, sebagai bagian dari keanekaragaman budaya Indonesia, memiliki nilai-nilai luhur yang perlu dilestarikan. Penerapan Budaya Jawa dinilai semakin tergerus, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya pelestarian secara optimal dan berkesinambungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelestarian Budaya Jawa, yang meliputi pemajuan budaya, menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat, koordinasi antar lembaga, dan perumusan kebijakan. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kawasan Budaya Jawa dan memfasilitasi pelestarian budaya. Masyarakat memiliki hak untuk menggunakan aspek Budaya Jawa, memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah, dan turut serta dalam menetapkan kebijakan Budaya Jawa. Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban menjaga dan mempertahankan pelestarian Budaya Jawa.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelestarian yang meliputi kesenian, kesejarahan, pakaian adat, ornamen, dan adat istiadat. Pemerintah Daerah melakukan pendataan dan pendokumentasian Budaya Jawa, serta memfasilitasi pengembangannya melalui revitalisasi nilai kebudayaan, apresiasi pada pelestari kebudayaan, diskusi, seminar, dan pelatihan.

(-)

(-)