Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 4/2019 · Perda Kota Kediri No. 4 Tahun 2019 · Perda Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2019Tanggal Penetapan:6 Agustus 2019
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku06 Agustus 2019
Tanggal Penetapan06 Agustus 2019
Tempat PenetapanKediri

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Pasal 6 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau. Peraturan ini mengatur pembinaan oleh Walikota terkait perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan perumahan dan kawasan permukiman. Pemerintah Daerah bertugas menyusun kebijakan, melaksanakan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, mengawasi pelaksanaan peraturan, meningkatkan kualitas perumahan, mengelola prasarana, serta memfasilitasi perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Penyelenggaraan perumahan meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, dengan mengacu pada rencana tata ruang. Perencanaan perumahan harus memenuhi persyaratan teknis, administratif, lokasi, dan ekologis. Pengembang wajib menyediakan lahan untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pemanfaatan rumah wajib sebagai fungsi hunian, dengan pemeliharaan dan perbaikan. Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan dan bantuan perumahan bagi MBR. Penyelenggaraan kawasan permukiman bertujuan mewujudkan lingkungan hunian yang terencana dan berkelanjutan. Pengendalian dilakukan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan. Pencegahan perumahan kumuh dilakukan melalui pengawasan dan pemberdayaan masyarakat. Peningkatan kualitas perumahan kumuh dilakukan melalui penetapan lokasi dan penanganan. Setiap orang berhak atas rumah layak dan wajib menjaga keamanan serta memelihara prasarana. Peran serta masyarakat dilakukan dengan memberikan masukan dan membentuk forum. Terdapat larangan terkait pembangunan yang tidak sesuai standar, pengalihan kepemilikan rumah umum, dan tindakan yang merugikan lingkungan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

1. Peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 2. Izin yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku sampai habisnya masa izin tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 115 huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k dikenakan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan izin, atau kewajiban pemulihan fungsi lahan.