Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau. Peraturan ini mengatur pembinaan oleh Walikota terkait perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan perumahan dan kawasan permukiman. Pemerintah Daerah bertugas menyusun kebijakan, melaksanakan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, mengawasi pelaksanaan peraturan, meningkatkan kualitas perumahan, mengelola prasarana, serta memfasilitasi perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Penyelenggaraan perumahan meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, dengan mengacu pada rencana tata ruang. Perencanaan perumahan harus memenuhi persyaratan teknis, administratif, lokasi, dan ekologis. Pengembang wajib menyediakan lahan untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pemanfaatan rumah wajib sebagai fungsi hunian, dengan pemeliharaan dan perbaikan. Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan dan bantuan perumahan bagi MBR. Penyelenggaraan kawasan permukiman bertujuan mewujudkan lingkungan hunian yang terencana dan berkelanjutan. Pengendalian dilakukan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan. Pencegahan perumahan kumuh dilakukan melalui pengawasan dan pemberdayaan masyarakat. Peningkatan kualitas perumahan kumuh dilakukan melalui penetapan lokasi dan penanganan. Setiap orang berhak atas rumah layak dan wajib menjaga keamanan serta memelihara prasarana. Peran serta masyarakat dilakukan dengan memberikan masukan dan membentuk forum. Terdapat larangan terkait pembangunan yang tidak sesuai standar, pengalihan kepemilikan rumah umum, dan tindakan yang merugikan lingkungan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.