Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/11/PBI/2017 Tahun 2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/11/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) Melalui Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 19/11/PBI/2017 · Peraturan BI No. 19/11/PBI/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2018Tanggal Penetapan:2 Oktober 2017
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) Melalui Bank
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku02 Januari 2018
Tanggal Penetapan02 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memelihara kestabilan nilai rupiah dengan mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral. Hal ini dilakukan melalui kerja sama antara Bank Indonesia dan bank sentral atau otoritas moneter negara mitra, dengan menunjuk bank tertentu sebagai Bank ACCD. Bank ACCD bertanggung jawab untuk melaksanakan transaksi keuangan tertentu, termasuk pembukaan rekening khusus, transaksi mata uang, dan pembiayaan perdagangan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban Bank ACCD dalam menerbitkan kuotasi harga dan memastikan saldo rekening tidak melebihi batas yang ditentukan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa transaksi harus didukung oleh dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final atau perkiraan.

(-)

  • 1. Bank ACCD Indonesia yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis.
  • 2. Pelanggaran penyampaian laporan juga dikenakan sanksi teguran tertulis.
  • 3. Informasi sanksi dapat disampaikan kepada otoritas berwenang.