Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1946 dari hal hukum Acara Pidana.

Juga dikenal sebagai: PP 38/1948 · PP No. 38 Tahun 1948 · PP Nomor 38 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1948Tanggal Penetapan:1 Oktober 1948
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengadakan Perubahan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1946 dari hal hukum Acara Pidana.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1948
Tanggal Penetapan01 Oktober 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1946 tentang hukum acara pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1948 ini bertujuan untuk menyesuaikan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1946 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 yang mengatur susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Perubahan ini melibatkan penambahan dan penggantian istilah dalam pasal-pasal terkait, seperti penambahan istilah 'Mahkamah Tentara Tinggi' dalam pasal 8 dan 9, serta penggantian istilah 'Mahkamah-mahkamah Tentara' menjadi 'Pengadilan-pengadilan Tentara'. Selain itu, istilah 'atau Jaksa Tentara Agung' dihapuskan dari pasal 10.

(-)

(-)