Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 38 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 38 Tahun 2011 tentang IZIN USAHA ANGKUTAN PENUMPANG DAN BARANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 38/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 38 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 38 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2011Tanggal Penetapan:29 November 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA ANGKUTAN PENUMPANG DAN BARANG
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku29 November 2011
Tanggal Penetapan29 November 2011
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha angkutan penumpang dan barang di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan dunia usaha di bidang angkutan, serta melaksanakan kewenangan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban memiliki izin usaha bagi kendaraan umum yang beroperasi di daerah.
  2. Pemberian izin usaha oleh Instansi Yang Berwenang (Satuan Kerja yang membidangi urusan perhubungan).
  3. Syarat dan tata cara pemberian izin usaha akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  4. Masa berlaku izin usaha selama usaha masih berjalan.
  5. Penerbitan Kartu Pengawasan bagi masing-masing kendaraan yang berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.
  6. Kartu Pengawasan harus selalu berada dalam kendaraan saat dioperasikan.
  7. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1), yaitu tidak memiliki izin usaha, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).