Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 1/2024 · Perda Kota Kediri No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2024Tanggal Penetapan:2 Februari 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku02 Februari 2024
Tanggal Penetapan02 Februari 2024
Tempat PenetapanKediri

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kota Kediri. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Beberapa ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antara Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD dalam pengelolaan keuangan. Walikota memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah, yang kemudian dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, sementara Kepala SKPKD selaku PPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah serta melaksanakan fungsi BUD. Kepala SKPD selaku PA bertanggung jawab menyusun RKA SKPD dan DPA SKPD, melaksanakan anggaran, serta melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran. Peraturan ini juga mengatur tentang struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, serta pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 10) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)