di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 7/2014 · Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kota Sukabumi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran, fungsi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang PPNS dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Sukabumi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban PPNS, syarat pengangkatan, mutasi, pemberhentian, pelaksanaan penyidikan, kode etik PPNS, dan pembiayaan.