Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 7/2014 · Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2014Tanggal Penetapan:24 November 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku24 November 2014
Tanggal Penetapan24 November 2014
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2005 Nomor 2 Seri E 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kota Sukabumi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran, fungsi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang PPNS dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Sukabumi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Kedudukan PPNS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
  • Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan tindak pidana terhadap pelanggaran peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana.
  • Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka, menyita barang bukti, memanggil saksi, dan melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
  • PPNS wajib melakukan koordinasi dengan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Syarat pengangkatan menjadi PPNS antara lain masa kerja minimal 2 tahun, pangkat minimal Penata Muda III/a, berpendidikan minimal sarjana hukum atau sarjana lainnya, dan lulus pendidikan dan pelatihan PPNS.
  • PPNS wajib menaati Kode Etik dalam melaksanakan tugasnya.

Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban PPNS, syarat pengangkatan, mutasi, pemberhentian, pelaksanaan penyidikan, kode etik PPNS, dan pembiayaan.

(-)

(-)