di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Klaten
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 15/2006 · Perda Kabupaten Klaten No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Klaten yang mendapatkan kursi di DPRD berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2004.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Tujuannya adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik.
Ketentuan Substansial:
Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD. Besarnya bantuan ditetapkan sebesar Rp. 20.800.000,00 (duapuluh juta delapanratus ribu rupiah) per tahun untuk setiap kursi. DPD atau DPC partai politik mengajukan permohonan bantuan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan, seperti Surat Keputusan kepengurusan partai, surat keterangan autentikasi perolehan kursi dari KPUD, dan uraian rencana penggunaan bantuan. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan tanda terima dan Berita Acara serah terima. Partai politik penerima bantuan bertanggung jawab atas penggunaan bantuan dan wajib membuat laporan penggunaan yang disampaikan kepada Bupati setelah diaudit.