Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 8/2008 · Perda Kota Jayapura No. 8 Tahun 2008 · Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2008Tanggal Penetapan:5 Juni 2008
Kompensasi & Tunjangan PejabatOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku05 Juni 2008
Tanggal Penetapan05 Juni 2008
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2004 Nomor 32) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Jayapura. 2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Jayapura (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2004 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura. Latar belakangnya adalah untuk meninjau kembali peraturan sebelumnya dan menyesuaikan anggaran DPRD berdasarkan peraturan pemerintah terbaru mengenai pengelolaan keuangan daerah dan kedudukan protokoler keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan Protokoler: Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi pemerintah dan pemerintah daerah. Tata tempat diatur dalam berbagai acara seperti rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta acara lainnya. Tata upacara dan tata penghormatan juga diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD: Penghasilan terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Selain itu, diatur juga tunjangan kesejahteraan berupa jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan dan kendaraan dinas bagi Pimpinan DPRD, serta rumah dinas bagi Anggota DPRD.
  3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Dana disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, termasuk rapat-rapat, kunjungan kerja, penyiapan rancangan peraturan daerah, peningkatan sumber daya manusia, koordinasi kegiatan pemerintahan, dan pengawasan otonomi khusus. Pimpinan DPRD juga diberikan belanja penunjang operasional.
  4. Pengelolaan Keuangan DPRD: Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri dari penghasilan, tunjangan, dan belanja penunjang kegiatan. Anggaran belanja DPRD merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)