Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 13/2013 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 13 Tahun 2013 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2013Tanggal Penetapan:28 Februari 2013
Investasi & Penanaman ModalKebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
LokasiPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Tanggal Berlaku28 Februari 2013
Tanggal Penetapan28 Februari 2013
Tempat PenetapanSoasio

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tidore Kepulauan (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2008 Nomor 74, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 57)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tidore Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM, yang mana manajemennya dinilai memprihatinkan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan PDAM dan meningkatkan pelayanan jasa penyediaan air bersih kepada masyarakat.

Penyertaan modal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). PDAM dapat memperoleh penyertaan modal jika memenuhi persyaratan, yaitu adanya kegiatan usaha pelayanan air bersih, memiliki rencana kerja pengembangan usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota, dan direkomendasikan oleh Dewan Pengawas. Mekanisme pelaksanaan penyertaan modal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dari Tahun 2011 s/d 2015 adalah sebesar Rp. 4.909.915.500,- yang dialokasikan dalam APBD Kota Tidore Kepulauan. Pemerintah Daerah berhak melakukan audit, pengawasan, dan meminta laporan perkembangan usaha. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, serta bertanggung jawab atas kerugian yang tidak terduga. PDAM berhak mengelola modal penyertaan dan memperoleh bagian keuntungan, serta berkewajiban melaksanakan administrasi pembukuan dengan benar, memberikan laporan perkembangan usaha, dan bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian sendiri. PDAM dilarang menyalahgunakan penyertaan modal.

Jika PDAM memperoleh keuntungan, wajib membagi keuntungan sebesar 2% dari laba bersih dengan Pemerintah Daerah, yang disetor ke Kas Daerah.

(-)

(-)