Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 9/2012 · Perda Kota Pare-Pare No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2012Tanggal Penetapan:9 Juli 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku10 Juli 2012
Tanggal Penetapan09 Juli 2012
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pelayanan Ketatausahaan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2004 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pelayanan Ketatausahaan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 67).

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam hubungan antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan penyelenggara pelayanan publik di Kota Parepare. Peraturan ini menekankan pentingnya mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif, mencakup sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lainnya yang diselenggarakan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah. Peraturan ini mengatur pembinaan dan penanggung jawab pelayanan publik, organisasi penyelenggara, serta sistem pelayanan terpadu untuk mempermudah penyelenggaraan pelayanan. Hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat diatur secara rinci, termasuk kewajiban menyusun standar pelayanan, memberikan jaminan kepastian hukum, serta hak masyarakat untuk mengetahui standar pelayanan dan mengajukan pengaduan. Pelaksanaan pelayanan publik mencakup penyusunan standar pelayanan, pola penyelenggaraan, hubungan antarpenyelenggara, kerjasama dengan pihak lain, sistem informasi pelayanan publik, dan pengelolaan sarana prasarana. Pemanfaatan teknologi informasi juga ditekankan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan. Selain itu, diatur pula mengenai Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal, serta akuntabilitas pelayanan publik yang meliputi akuntabilitas kinerja, biaya, dan produk pelayanan. Evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan secara berkala, dan tindak lanjut hasil pengawasan, akuntabilitas, dan evaluasi dipergunakan sebagai bahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Pengaduan dan sengketa diatur secara rinci, termasuk mekanisme pengelolaan pengaduan dan penyelesaian sengketa. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik juga ditekankan, dimulai sejak penyusunan standar pelayanan hingga evaluasi dan pemberian penghargaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 27, Pasal 46, Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 64, dikenakan sanksi administratif. 2. Jenis-jenis sanksi administratif berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan tugas dan jabatan, mutasi jabatan.