di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 240 Tahun 1964 tentang Tugas Dan Organisasi Komando Tertinggi Retooling Alat Revolusi
Juga dikenal sebagai: Keppres 240/1964 · Keppres No. 240 Tahun 1964 · Keppres Nomor 240 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan penyelesaian Revolusi Indonesia melalui retooling alat-alat Revolusi, baik dari segi mental, struktur organisasi, maupun perlengkapannya. Tujuannya adalah untuk memenuhi dinamika dan militansi Revolusi Indonesia dengan membentuk Komando Tertinggi Retooling Alat Revolusi (KOTRAR) yang memiliki kewibawaan besar.
Ketentuan Substansial: KOTRAR berfungsi sebagai badan pengendalian permanen yang dipimpin langsung oleh Presiden sebagai Panglima Besar. Tugas pokoknya adalah memupuk dan mengawasi kegiatan retooling untuk mencapai tujuan Revolusi. KOTRAR juga membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan retooling di berbagai bidang. Organisasi KOTRAR terdiri dari unsur pimpinan, penasehat, staf utama, pelayanan staf, dan pelaksana. Setiap unsur memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas, termasuk pengawasan dan koordinasi kegiatan retooling di berbagai sektor.