Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 240 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 240 Tahun 1964 tentang Tugas Dan Organisasi Komando Tertinggi Retooling Alat Revolusi

Juga dikenal sebagai: Keppres 240/1964 · Keppres No. 240 Tahun 1964 · Keppres Nomor 240 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 1964Tanggal Penetapan:16 September 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTugas Dan Organisasi Komando Tertinggi Retooling Alat Revolusi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 September 1964
Tanggal Penetapan16 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 98 Tahun 1964 tentang pembentukan Komando Tertinggi Retooling Alat Revolusi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan penyelesaian Revolusi Indonesia melalui retooling alat-alat Revolusi, baik dari segi mental, struktur organisasi, maupun perlengkapannya. Tujuannya adalah untuk memenuhi dinamika dan militansi Revolusi Indonesia dengan membentuk Komando Tertinggi Retooling Alat Revolusi (KOTRAR) yang memiliki kewibawaan besar.

Ketentuan Substansial: KOTRAR berfungsi sebagai badan pengendalian permanen yang dipimpin langsung oleh Presiden sebagai Panglima Besar. Tugas pokoknya adalah memupuk dan mengawasi kegiatan retooling untuk mencapai tujuan Revolusi. KOTRAR juga membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan retooling di berbagai bidang. Organisasi KOTRAR terdiri dari unsur pimpinan, penasehat, staf utama, pelayanan staf, dan pelaksana. Setiap unsur memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas, termasuk pengawasan dan koordinasi kegiatan retooling di berbagai sektor.

(-)

(-)