Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: PMK 71/2023 · PMK No. 71 Tahun 2023 · PMK Nomor 71 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2023Tanggal Penetapan:12 Juli 2023
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Juli 2023
Tanggal Penetapan12 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri dan kebijakan hilirisasi industri mineral logam. Perubahan ini mengatur jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar, khususnya produk hasil pengolahan mineral logam seperti tembaga, besi, timbal, dan seng. Tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang harus mencapai minimal 50%. Tahapan kemajuan fisik ini terdiri dari tiga tahap, yang masing-masing memiliki tarif bea keluar berbeda. Peraturan ini juga mengubah lampiran terkait barang ekspor dan tarif bea keluar.

(-)

(-)