Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 10/2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Juli 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Juli 2014
Tempat PenetapanKandangan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan tertib administrasi dalam proses penyerahan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman. Tujuannya adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman, sesuai dengan standar dan rencana tapak yang disetujui.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Kewajiban pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Pemerintah Daerah.
  2. Kriteria prasarana, sarana, dan utilitas yang akan diserahkan, termasuk persyaratan umum, teknis, dan administrasi.
  3. Wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan.
  4. Pembentukan Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan.
  5. Tata cara penyerahan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pasca penyerahan.
  6. Persyaratan dokumen yang diperlukan dalam proses serah terima.
  7. Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas setelah diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pengembang, badan usaha swasta, dan/atau masyarakat dalam pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas.

1. Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah, harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. Dalam hal prasarana, sarana dan utilitas ditelantarkan dan belum atau tidak diserahkan oleh Pengembang kepada Pemerintah Daerah, maka Pengembang tidak akan diberikan Izin apabila mengajukan permohonan baru untuk pembangunan perumahan. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila prasarana, sarana dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 telah diserahkan oleh Pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.