Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 4/2012 · Perda Kabupaten Klaten No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2012Tanggal Penetapan:5 Januari 2012
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku05 Januari 2012
Tanggal Penetapan05 Januari 2012
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 33).

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten. Kantor ini berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ideologi wawasan kebangsaan, politik dan kewaspadaan nasional, serta ketahanan seni, budaya, agama, kemasyarakatan dan ekonomi. Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Subbagian Tata Usaha, Seksi Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Seksi Politik dan Kewaspadaan Nasional, Seksi Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala Kantor adalah Eselon IIIa, sedangkan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi adalah Eselon IVa. Kepala Kantor, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.

1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku Jabatan Struktural Eselon II, III dan IV di Lingkungan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, masih tetap sebagai pemangku jabatan struktural sesuai dengan jabatan strukturalnya, sampai dengan dilantiknya Pejabat Struktural pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)