Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Di Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 3/2020 · Peraturan BKKBN No. 3 Tahun 2020 · Peraturan BKKBN Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2020Tanggal Penetapan:3 Februari 2020
Program Keluarga BerencanaKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Di Daerah
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku13 Februari 2020
Tanggal Penetapan03 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 143/HK-010/B5/2009 Tentang Pedoman Jaminan dan Pelayanan Keluarga Berencana 2. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 144/HK-010/B5/2009 Tentang Pedoman Penanggulangan Masalah Kesehatan Reproduksi 3. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 145/HK-010/B5/2009 Tentang Pedoman Peningkatan Partisipasi Pria 4. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 146/HK-010/B5/2009 Tentang Pedoman Pelayanan KB Pascapersalinan dan Pascakeguguran untuk kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak 5. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 147/HK-010/B5/2009 Tentang Pedoman Kesehatan Reproduksi Remaja 6. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 148/HK-010/B5/2009 Tentang Pedoman Penyediaan Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi 7. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 149/HK-010/B5/2009 Tentang Pedoman pelembagaan keluarga kecil dan Jejaring program keluarga berencana 8. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 150/HK-010/B5/2009 Tentang Pedoman Pengembangan Ketahanan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Keluarga 9. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 151/HK-010/B5/2009 Tentang Pedoman Pengembangan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera 10. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 152/HK-010/B5/2009 Tentang Pedoman Pengembangan Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Komunikasi 11. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 153/HK-010/B5/2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi data Mikro Kependudukan dan Keluarga 12. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 154/HK-010/B5/2009 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemberdayaan Tenaga Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di daerah. Tujuan utama adalah untuk memastikan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengendalian kuantitas penduduk. Peraturan ini mengatur pembagian tanggung jawab antara gubernur, bupati, dan walikota dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian penduduk, termasuk penyusunan dokumen perencanaan dan pemanfaatan sistem informasi peringatan dini. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan standar dan kriteria untuk pelaksanaan pendidikan kependudukan di jalur formal, nonformal, dan informal, serta penanganan isu strategis kependudukan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, semua ketentuan pelaksanaan pendayagunaan tenaga Penyuluh KB/PLKB yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1232). 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan KB wajib mendasarkan dan menyusaikan peraturan badan ini.

(-)