Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara ( Span)

Juga dikenal sebagai: PMK 193/PMK.05/2016 · PMK No. 193/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2016Tanggal Penetapan:16 Desember 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaRecurrent Cost Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara ( Span)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Desember 2016
Tanggal Penetapan16 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur biaya berulang (recurrent cost) yang diperlukan untuk pemeliharaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang telah dibangun sejak tahun 2009. SPAN merupakan sistem yang melayani transaksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara terintegrasi untuk seluruh Kementerian/Lembaga. Biaya berulang ini diperlukan untuk menjamin keberlangsungan layanan SPAN selama periode 2016 hingga 2021, yang dibiayai dari Rupiah Murni dan dibebankan pada APBN. Pelaksanaan pembayaran biaya berulang ini dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) secara kontraktual dan diatur dalam Kontrak SPAN. Selain itu, pelaksanaan pembayaran ini harus sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan dapat melibatkan perubahan kontrak atau revisi DIPA sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)