Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Juga dikenal sebagai: PP 61/2010 · PP No. 61 Tahun 2010 · PP Nomor 61 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2010Tanggal Penetapan:20 Agustus 2010
Keterbukaan InformasiPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Agustus 2010
Tanggal Penetapan20 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian terhadap informasi yang dikecualikan dan tata cara pembayaran ganti rugi oleh Badan Publik Negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pertimbangan tertulis kebijakan Badan Publik, pengklasifikasian informasi yang dikecualikan, kedudukan dan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pembebanan pidana denda. Badan Publik diwajibkan untuk membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik. Pengklasifikasian informasi dilakukan oleh PPID berdasarkan pengujian konsekuensi dan harus disetujui oleh pimpinan Badan Publik. Jangka waktu pengecualian informasi ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan seperti penegakan hukum, pertahanan dan keamanan negara, serta kepentingan hubungan luar negeri. PPID bertanggung jawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik.

1. PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 2. Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau dinas di bidang informasi, komunikasi, dan/atau kehumasan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.