di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 4/2009 · Perda Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2009 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja dinas daerah Provinsi Papua Barat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Penataan ini diperlukan karena susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah yang ada sebelumnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 5 Tahun 2006 dan diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2007, perlu disesuaikan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis dinas (UPTD), kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, serta pembiayaan dinas-dinas daerah di Provinsi Papua Barat. Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja untuk 15 dinas daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan dinas-dinas lainnya yang relevan dengan urusan pemerintahan daerah.
Setiap dinas daerah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi, desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Dinas-dinas ini juga dapat ditugaskan untuk melaksanakan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi. Fungsi dinas mencakup penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.