Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9/PER/M.KOMINFO/3/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9/PER/M.KOMINFO/3/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 9/PER/M.KOMINFO/3/2012 · Permenkominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/3/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2012Tanggal Penetapan:22 Maret 2012
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia DigitalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku22 Maret 2012
Tanggal Penetapan22 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/SJ/KOMINFO/4/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2012. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan negara melalui pengelolaan keuangan negara yang profesional, akuntabel, tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan implementasi peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran bagi para pengelola keuangan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib mengikuti dan mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Pedoman pelaksanaan anggaran tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dalam hal terjadi perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, maka ketentuan yang berlaku adalah sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan tersebut.

(-)

(-)