Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2026

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Panitia Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Ocean Impact Summit Tahun 2026 di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 11/2026 · Kepmen KKP No. 11 Tahun 2026 · Kepmen KKP Nomor 11 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2026Tanggal Penetapan:27 Februari 2026
Kelautan & PerikananOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku27 Februari 2026
Tanggal Penetapan27 Februari 2026

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan pembentukan Panitia Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ocean Impact Summit Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pembentukan panitia ini didasarkan pada rencana Indonesia sebagai tuan rumah KTT tersebut serta tindak lanjut atas arahan Menteri Sekretaris Negara terkait rencana penyelenggaraan kegiatan dimaksud.

Panitia Penyelenggara KTT OIS 2026 terdiri atas unsur Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Pelaksana, dan Sekretariat. Tugas utama panitia mencakup pemberian arahan kebijakan dan strategi, pengendalian keseluruhan penyelenggaraan, koordinasi substansi dan persidangan, pengelolaan investasi dan kemitraan strategis, manajemen komunikasi dan publikasi, serta pengelolaan aspek umum yang meliputi anggaran, pengadaan barang/jasa, keprotokoleran, transportasi, dan dukungan keamanan. Panitia bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Jenderal.

(-)

(-)