di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Kota
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cilegon 3/2018 · Perda Kota Cilegon No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) bertujuan untuk memberikan arah, pedoman, landasan, dan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan pembangunan kesehatan di Kota Cilegon. Tujuannya adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi kota secara sinergis untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
SKK berfungsi sebagai acuan bagi Pemerintah Kota, swasta, masyarakat, dan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan urusan kesehatan, partisipasi pembangunan kesehatan, penyiapan sumber daya kesehatan, dan pemberian masukan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
Warga masyarakat berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan, lingkungan hidup yang sehat, dan berperan serta dalam pembangunan kesehatan. Pemerintah Kota wajib menyelenggarakan pembangunan kesehatan sebagai prioritas, mendorong peran swasta, mengupayakan anggaran kesehatan yang memadai, menyediakan sarana pelayanan kesehatan, mengkoordinasikan pembangunan kesehatan lintas sektor, dan menyelenggarakan upaya promosi kesehatan.
Ruang lingkup SKK meliputi subsistem upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, manajemen, informasi dan regulasi kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat. Penyelenggaraan SKK mencakup perencanaan dan penganggaran, penerapan standar pelayanan minimal, serta pembinaan dan pengawasan.