Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 29/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 29 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Struktur Organisasi PemerintahPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2004 tanggal 10 Juli 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Struktur Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 29 Serie D Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2004 tanggal 10 Juli 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Struktur Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 30 Serie D Nomor 2);

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang, yang mengharuskan peninjauan kembali peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, struktur organisasi, dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

Peraturan ini membentuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli Bupati. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Staf Ahli Bupati bertugas melaksanakan kajian dan memberikan telaahan, pendapat, saran, dan masukan kepada Bupati atas berbagai permasalahan dan kebijakan daerah sesuai bidang tugasnya.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, termasuk pembentukan asisten, bagian, dan subbagian di bawahnya. Selain itu, diatur pula mengenai eselon jabatan, di mana Sekretaris Daerah merupakan jabatan struktural eselon II.a, Asisten, Sekretaris Dewan, dan Staf Ahli merupakan jabatan struktural eselon II.b, Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a, dan Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru.

(-)