di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 29/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 29 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang, yang mengharuskan peninjauan kembali peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, struktur organisasi, dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
Peraturan ini membentuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli Bupati. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Staf Ahli Bupati bertugas melaksanakan kajian dan memberikan telaahan, pendapat, saran, dan masukan kepada Bupati atas berbagai permasalahan dan kebijakan daerah sesuai bidang tugasnya.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, termasuk pembentukan asisten, bagian, dan subbagian di bawahnya. Selain itu, diatur pula mengenai eselon jabatan, di mana Sekretaris Daerah merupakan jabatan struktural eselon II.a, Asisten, Sekretaris Dewan, dan Staf Ahli merupakan jabatan struktural eselon II.b, Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a, dan Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a.