Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 8/2018 · Permen ATR/Kepala BPN No. 8 Tahun 2018 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2018Tanggal Penetapan:10 April 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPengelolaan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku23 Mei 2018
Tanggal Penetapan10 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tujuannya adalah untuk mengelola pengaduan secara baik, benar, efektif, dan efisien, serta memberdayakan pengaduan sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Ruang lingkup peraturan ini meliputi pengelolaan pengaduan, pelaporan dan pengarsipan pengelolaan pengaduan, serta pemantauan penanganan pengaduan. Pengaduan yang dikelola mencakup pelayanan pertanahan, pelayanan tata ruang, pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan sengketa serta konflik pertanahan. Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai media, termasuk lisan, tertulis, media cetak atau online, telepon, email, media sosial, dan situs web Kementerian.

1. Penanganan Pengaduan yang sedang dilaksanakan dan masih dalam proses, agar menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)