Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 22/PER/M.KOMINFO/10/2005 · Permenkominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/10/2005

Status:
Tidak Berlaku
Pendapatan Non PajakTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPetunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan tarif atas penerimaan negara bukan pajak dari pungutan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi. Setiap penyelenggara telekomunikasi yang telah mendapatkan izin wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi (BHP Telekomunikasi) sebesar 1% dari pendapatan kotor per tahun buku. Pembayaran dapat dilakukan per triwulan, per semester, atau per tahun paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Dasar perhitungan BHP Telekomunikasi adalah audit dari Kantor Akuntan Publik atau dokumen pendukung lainnya. Unsur yang dapat dikurangkan dari pendapatan kotor termasuk piutang yang tidak tertagih dan pendapatan yang merupakan hak pihak lain. Jika laporan keuangan belum diaudit, pembayaran dilakukan berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit, dan kekurangan harus dilunasi setelah audit selesai.

(-)

1. Apabila kekurangan pembayaran BHP Telekomunikasi belum dilunasi, maka sisa kewajiban pembayaran akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.