Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan tarif atas penerimaan negara bukan pajak dari pungutan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi. Setiap penyelenggara telekomunikasi yang telah mendapatkan izin wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi (BHP Telekomunikasi) sebesar 1% dari pendapatan kotor per tahun buku. Pembayaran dapat dilakukan per triwulan, per semester, atau per tahun paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Dasar perhitungan BHP Telekomunikasi adalah audit dari Kantor Akuntan Publik atau dokumen pendukung lainnya. Unsur yang dapat dikurangkan dari pendapatan kotor termasuk piutang yang tidak tertagih dan pendapatan yang merupakan hak pihak lain. Jika laporan keuangan belum diaudit, pembayaran dilakukan berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit, dan kekurangan harus dilunasi setelah audit selesai.