Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 3/2010 · Perda Kabupaten Buton No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Oktober 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Oktober 2010
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah perubahan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 12 Tahun 2003. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai pengeluaran daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Restoran dipungut atas pelayanan restoran. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan di restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau mengusahakan restoran.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan: Pengenaan pajak didasarkan pada jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh pengusaha restoran. Tarif pajak bervariasi tergantung pada jenis fasilitas dan volume penjualan.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat restoran berada.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah satu bulan kalender. Saat pajak terutang adalah pada saat pembayaran oleh pembeli di restoran.
  5. SPTPD: Setiap wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  6. Penetapan Pajak: Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD.
  7. Surat Tagihan Pajak: Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD dalam kondisi tertentu.
  8. Tata Cara Pembayaran Pajak: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau bank yang ditunjuk.
  9. Tata Cara Penagihan Pajak: Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
  11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Kepala Daerah dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administratif.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  13. Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  14. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan.
  15. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
  16. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
  17. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)