Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah perubahan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 12 Tahun 2003. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai pengeluaran daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Restoran dipungut atas pelayanan restoran. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan di restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau mengusahakan restoran.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan: Pengenaan pajak didasarkan pada jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh pengusaha restoran. Tarif pajak bervariasi tergantung pada jenis fasilitas dan volume penjualan.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat restoran berada.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah satu bulan kalender. Saat pajak terutang adalah pada saat pembayaran oleh pembeli di restoran.
- SPTPD: Setiap wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
- Penetapan Pajak: Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD.
- Surat Tagihan Pajak: Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD dalam kondisi tertentu.
- Tata Cara Pembayaran Pajak: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau bank yang ditunjuk.
- Tata Cara Penagihan Pajak: Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Kepala Daerah dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administratif.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
- Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.