Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 47/2024 · Peraturan OJK No. 47 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 47 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:30 Desember 2024
Lembaga Keuangan Non-Bank / LKNBKoperasi & UMKMPerlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaKoperasi di Sektor Jasa Keuangan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan30 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 47 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan perizinan, pengaturan, dan pengawasan terhadap Koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan.

Kebijakan ini mengatur mekanisme transisi bagi Koperasi yang telah menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan untuk menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Ruang lingkup LJK yang dapat dipilih oleh Koperasi meliputi Bank Perekonomian Rakyat (BPR), BPR Syariah, Penyelenggara Layanan Urun Dana, Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura (PMV), PMV Syariah, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Perusahaan Pergadaian, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Koperasi yang memilih menjadi LJK wajib memenuhi persyaratan permodalan (Modal Sendiri) yang setara dengan modal disetor minimum masing-masing LJK, memiliki rasio piutang pinjaman atau pembiayaan bermasalah (NPF netto) paling tinggi 5%, serta memiliki kemampuan keuangan yang memadai. OJK melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi. Selain itu, Koperasi wajib menyusun rencana bisnis dan memenuhi persyaratan operasional sesuai dengan ketentuan sektoral masing-masing LJK. Bagi Koperasi yang tidak memenuhi persyaratan, diwajibkan melakukan pembubaran badan hukum atau menyesuaikan kegiatan usaha menjadi koperasi simpan pinjam.

1. Perjanjian pembiayaan yang telah dilakukan oleh Koperasi yang memilih menjadi LJK sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pembiayaan tersebut. 2. Koperasi yang sedang dalam proses permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat melakukan kegiatan usaha baru selain kegiatan berdasarkan izin usaha yang telah diberikan oleh Menteri. 3. Perubahan perjanjian setelah Koperasi mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di LJK terkait.

1. Koperasi yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (5), ayat (8), dan Pasal 11 ayat (1), ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. OJK berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama dan melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan pelanggaran dalam sistem elektronik OJK.