di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 47/2024 · Peraturan OJK No. 47 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 47 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 47 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan perizinan, pengaturan, dan pengawasan terhadap Koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan.
Kebijakan ini mengatur mekanisme transisi bagi Koperasi yang telah menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan untuk menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Ruang lingkup LJK yang dapat dipilih oleh Koperasi meliputi Bank Perekonomian Rakyat (BPR), BPR Syariah, Penyelenggara Layanan Urun Dana, Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura (PMV), PMV Syariah, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Perusahaan Pergadaian, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Koperasi yang memilih menjadi LJK wajib memenuhi persyaratan permodalan (Modal Sendiri) yang setara dengan modal disetor minimum masing-masing LJK, memiliki rasio piutang pinjaman atau pembiayaan bermasalah (NPF netto) paling tinggi 5%, serta memiliki kemampuan keuangan yang memadai. OJK melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi. Selain itu, Koperasi wajib menyusun rencana bisnis dan memenuhi persyaratan operasional sesuai dengan ketentuan sektoral masing-masing LJK. Bagi Koperasi yang tidak memenuhi persyaratan, diwajibkan melakukan pembubaran badan hukum atau menyesuaikan kegiatan usaha menjadi koperasi simpan pinjam.