Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk pengendalian izin kelayakan lingkungan sebagai retribusi perizinan tertentu yang dikelola daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan dipungut atas jasa pelayanan perizinan kelayakan lingkungan, meliputi izin kelayakan AMDAL, UKL, UPL, dan SOP. Subjek retribusi adalah wajib retribusi yang telah memperoleh izin kelayakan lingkungan.
- Perizinan: Setiap usaha/kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memperoleh izin kelayakan lingkungan (AMDAL, UKL/UPL, SOP) dengan rekomendasi dari Kepala Daerah.
- Jenis Rencana Usaha dan Kegiatan Wajib AMDAL, UKL dan UPL serta SOP: Menetapkan kriteria dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang mewajibkan AMDAL, UKL dan UPL, serta SOP.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi jenis izin kelayakan lingkungan dan nilai investasi.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi bertujuan menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan izin kelayakan lingkungan, meliputi biaya keputusan/rekomendasi dan biaya teknis (survei, bimbingan, monitoring, dll.).
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada jenis izin (AMDAL, UKL/UPL, SOP) dan nilai investasi.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan izin kelayakan lingkungan diberikan.
- Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 tahun. Retribusi terutang saat SKRD diterbitkan.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen sejenis. Pembayaran harus dilunasi sekaligus.