Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 9/2002 · Perda Kabupaten Buton No. 9 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Juni 2002
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Kelayakan Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Juni 2002
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk pengendalian izin kelayakan lingkungan sebagai retribusi perizinan tertentu yang dikelola daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan dipungut atas jasa pelayanan perizinan kelayakan lingkungan, meliputi izin kelayakan AMDAL, UKL, UPL, dan SOP. Subjek retribusi adalah wajib retribusi yang telah memperoleh izin kelayakan lingkungan.
  2. Perizinan: Setiap usaha/kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memperoleh izin kelayakan lingkungan (AMDAL, UKL/UPL, SOP) dengan rekomendasi dari Kepala Daerah.
  3. Jenis Rencana Usaha dan Kegiatan Wajib AMDAL, UKL dan UPL serta SOP: Menetapkan kriteria dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang mewajibkan AMDAL, UKL dan UPL, serta SOP.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi jenis izin kelayakan lingkungan dan nilai investasi.
  5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi bertujuan menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan izin kelayakan lingkungan, meliputi biaya keputusan/rekomendasi dan biaya teknis (survei, bimbingan, monitoring, dll.).
  6. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada jenis izin (AMDAL, UKL/UPL, SOP) dan nilai investasi.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan izin kelayakan lingkungan diberikan.
  8. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 tahun. Retribusi terutang saat SKRD diterbitkan.
  9. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen sejenis. Pembayaran harus dilunasi sekaligus.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Undang-undang gangguan (HO) Staatblats Tahun 1926 Nomor 226 pengelolaannya diserahkan kepada Instansi yang bertanggung jawab dibidang Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Jika pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak saat tertunggak maka instansi yang bertanggung jawab dapat mencabut Izin Kelayakan Lingkungan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 20, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.