Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 3/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2014Tanggal Penetapan:17 Juni 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku17 Juni 2014
Tanggal Penetapan17 Juni 2014
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018. Perubahan tersebut meliputi perubahan judul Peraturan Daerah, penambahan satu ayat baru pada Pasal 4 yang mengatur sistematika isi dan uraian RPJMD, serta penghapusan Bab VI Pasal 8. Secara spesifik, judul Peraturan Daerah diubah menjadi "Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018". Pasal 4 ditambahkan ayat (3) yang menyatakan bahwa penyajian tujuan pada Bab VI dalam dokumen lampiran RPJMD agar dicantumkan pada Bab V. Selain itu, Bab VI Pasal 8 dihapus dari peraturan tersebut.

(-)

(-)