di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 16/2014 · Perda Kota Surabaya No. 16 Tahun 2014 · Perda Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 mengatur tentang pelepasan tanah aset Pemerintah Kota Surabaya kepada pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT). Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah milik/dikuasai Pemerintah Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hak atas tanah.
Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pemegang IPT dengan kriteria tertentu untuk memperoleh hak atas tanah melalui pelepasan aset. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pelepasan tanah dengan persetujuan DPRD berdasarkan permohonan pemegang IPT. Pemegang IPT yang berhak mengajukan permohonan adalah yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Surabaya.
Objek pelepasan adalah tanah yang telah diterbitkan IPT dengan peruntukan perumahan untuk rumah tinggal, pemohon telah memegang IPT selama 20 tahun berturut-turut, IPT masih berlaku, luas IPT maksimal 250 m², hanya satu persil yang bisa dilepaskan, tidak dalam sengketa, dan tidak termasuk dalam perencanaan pembangunan Pemerintah Daerah. Pelepasan tanah dilakukan berdasarkan prinsip saling menguntungkan. Permohonan diajukan tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan fotocopy IPT, bukti pembayaran retribusi, KTP, dan surat pernyataan kesanggupan membayar biaya.
Setelah persetujuan DPRD, dibuat perjanjian antara Pemerintah Daerah dan pemohon, meliputi perjanjian pembayaran kompensasi dan perjanjian pelepasan tanah. Pemohon berhak mengajukan hak atas tanah setelah pelepasan dan berkewajiban mentaati peraturan, membayar kompensasi, serta menggunakan tanah sesuai peruntukannya. Nilai pelepasan tanah ditetapkan oleh Walikota berdasarkan perhitungan Penilai Internal atau lembaga independen.