Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 20/2017 · Perda Kabupaten Klaten No. 20 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2017Tanggal Penetapan:11 Agustus 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku11 Agustus 2017
Tanggal Penetapan11 Agustus 2017
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 133)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait pemilihan Kepala Desa, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Desa, serta ketentuan mengenai cuti bagi perangkat Desa dan pemberhentian sementara bagi anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 serta adanya perkembangan yang perlu disesuaikan dengan kebijakan Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang demokratis.

(-)

(-)