di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 8/2014 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama pada Tahun Anggaran 2014.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat dengan tujuan memberikan modal awal untuk pengelolaan Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama agar dapat melaksanakan kegiatan dan usahanya, sehingga tujuan pendirian Perusahaan Daerah dapat tercapai. Tujuan pendirian Perusahaan Daerah adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi, mempercepat kesejahteraan masyarakat, menggerakkan dunia usaha di daerah, mengatasi pengangguran, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari bagi hasil usaha. Pengelolaan Perusahaan Daerah ditujukan pada bidang usaha utama yakni Pertambangan, Kepelabuhanan, Peternakan, Perkebunan dan Jasa Konstruksi.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Daerah untuk Tahun Anggaran 2014 sebagai modal awal sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah). Penggunaan dana penyertaan modal oleh Perusahaan Daerah harus dilakukan secara efisien dengan mengutamakan bidang usaha yang layak usaha, didasarkan pada kajian dan analisa yang komprehensif. Pengawasan pengelolaan dan penggunaan dana penyertaan modal dilakukan oleh Badan Pengawas Perusahaan Daerah, yang bertanggung jawab dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Bupati.