Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 4/2017 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2017Tanggal Penetapan:28 Agustus 2017
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku11 September 2017
Tanggal Penetapan28 Agustus 2017
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut sebagai pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA. Objek retribusi adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu Perpanjangan IMTA.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif didasarkan pada tujuan untuk mendanai sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan sebesar USD 100 (Seratus Dollar Amerika Serikat)/orang/bulan, yang ditetapkan dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat penerbitan SKRD. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah sesuai kewenangannya.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa Retribusi ditetapkan berdasarkan jangka waktu izin yang diberikan. Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD.
  8. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Penagihan menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran.
  9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi.
  10. Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan, dan Pembatalan: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD.
  11. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun.
  12. Pemanfaatan: Penerimaan Retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
  13. Insentif Pemungutan: Dinas yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif.
  14. Pengawasan dan Pembinaan: Gubernur melakukan pengawasan umum dan mendelegasikan kepada SKPD terkait.
  15. Penyidikan: Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.