Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Aceh Utara di Aceh

Juga dikenal sebagai: Permendagri 15/2022 · Permendagri No. 15 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 15 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2022Tanggal Penetapan:6 Januari 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Aceh Utara di Aceh
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku18 Januari 2022
Tanggal Penetapan06 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Utara di Provinsi Aceh. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan koordinat dan titik-titik batas yang jelas, seperti Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), dan Titik Kartometrik (TK), yang digunakan untuk menandai batas wilayah. Penetapan batas ini diharapkan dapat menghindari sengketa batas wilayah dan mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah yang efektif. Selain itu, peraturan ini juga menyebutkan bahwa posisi PBU, PABU, dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan.

(-)

(-)