Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 27 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wakatobi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 27/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 27 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 27 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 September 2013
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wakatobi
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 September 2013
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Wakatobi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008.

Sat Pol PP merupakan perangkat daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Sat Pol PP memiliki fungsi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan instansi lain seperti Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, serta pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur.

Polisi Pamong Praja berwenang melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak gangguan ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Perda, dan melakukan tindakan administratif. Mereka juga memiliki hak atas sarana dan prasarana serta fasilitas lain yang sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta dapat diberikan tunjangan khusus. Kewajiban mereka meliputi menjunjung tinggi norma hukum, menaati disiplin PNS dan kode etik, membantu menyelesaikan perselisihan masyarakat, melaporkan tindak pidana, dan menyerahkan pelanggaran Perda kepada PPNS Daerah.

Susunan organisasi Sat Pol PP terdiri dari Kepala Satuan, Subbagian Tata Usaha, Seksi-Seksi (Penegakan Perundang-undangan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pengembangan Kapasitas, Sarana dan Prasarana, Perlindungan Masyarakat), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di tingkat kecamatan dibentuk Unit Pelaksana Sat Pol PP yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum kecamatan secara ex-officio.

(-)

(-)