Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Izin Penyelengaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 6/2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2018Tanggal Penetapan:6 Agustus 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Penyelengaraan Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku07 Agustus 2018
Tanggal Penetapan06 Agustus 2018
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan kota, serta pengawasan dan pengendalian reklame. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata reklame agar sesuai dengan estetika dan perkembangan kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Subjek perizinan adalah setiap orang atau badan yang akan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan reklame.
  2. Objek perizinan adalah setiap kegiatan pemasangan reklame, termasuk berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara/balon, apung, suara, film/slide, peragaan, dan plastik.
  3. Masa berlaku izin bervariasi tergantung jenis reklame, misalnya 1 tahun untuk reklame papan/billboard dan 1 bulan untuk reklame kain/stiker.
  4. Penyelenggaraan reklame meliputi perancangan, rekomendasi teknik, perletakan titik reklame, dan pemasangan reklame.
  5. Perancangan reklame harus sesuai dengan nilai kesopanan, estetika, keamanan, dan standar teknis konstruksi bangunan.
  6. Perletakan titik reklame harus memperhatikan keserasian bangunan, lingkungan, estetika, dan keamanan, serta dikategorikan dalam area khusus, selektif, dan umum.
  7. Pemasangan reklame diatur menurut jenis, ukuran, dan kewenangan pengelolaan jalan.
  8. Setiap penyelenggara reklame wajib memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR).

Peraturan ini juga mengatur larangan terkait penyelenggaraan reklame, pengawasan, pengendalian, dan penertiban reklame.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka biaya jaminan bongkar yang tidak dapat diminta kembali oleh penyelenggara reklame karena telah melampaui batas waktu pengajuan restitusi, dinyatakan menjadi milik daerah dan harus disetor ke kas daerah.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 16 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa pembatalan izin, pencabutan izin, pembekuan izin, atau pembongkaran reklame. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 17 dan Pasal 18 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).