Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 4/2017 · Perda Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2017Tanggal Penetapan:16 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku16 Agustus 2017
Tanggal Penetapan16 Agustus 2017
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2016 Nomor 1 seri D Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2016 Nomor 6 seri D Nomor 6);

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp 2.218.572.431.172,92 dan belanja daerah adalah Rp 2.185.034.609.508,43 sehingga terdapat surplus sebesar Rp 33.537.821.664,49. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 103.268.512.358,77 dan pengeluaran sebesar Rp 16.842.774.976,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 86.425.737.382,77. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan (SILPA) adalah Rp 119.963.559.047,26. Bupati Simalungun menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)