Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp 2.218.572.431.172,92 dan belanja daerah adalah Rp 2.185.034.609.508,43 sehingga terdapat surplus sebesar Rp 33.537.821.664,49. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 103.268.512.358,77 dan pengeluaran sebesar Rp 16.842.774.976,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 86.425.737.382,77. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan (SILPA) adalah Rp 119.963.559.047,26. Bupati Simalungun menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.