Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1947 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung

Juga dikenal sebagai: UU 7/1947 · UU No. 7 Tahun 1947 · UU Nomor 7 Tahun 1947

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Februari 1947
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaSusunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Februari 1947
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Osamu-Seirei No. 3 tanggal 26 September 1942 (Undang-undang No. 34) tentang peraturan pengadilan Pemerintah Balatentara; 2. Osamu-Seirei No. 21 tanggal 1 Juli 1943 tentang kekuasaan pengadilan Pemerintah Balatentara; 3. Osamu-Seirei No. 2 tanggal 14 Januari 1944 tentang mengubah susunan pengadilan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 ini mengatur susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung pada masa transisi setelah kemerdekaan Indonesia. Latar belakangnya adalah belum lengkapnya pengaturan badan-badan kehakiman sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945, serta perlunya keseragaman dalam pelaksanaan keadilan di seluruh wilayah Indonesia.

Mahkamah Agung ditetapkan sebagai badan kehakiman tertinggi yang berkedudukan di ibu kota, dengan susunan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, anggota, dan panitera yang diangkat oleh Presiden. Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk mengawasi badan-badan kehakiman lain dalam pelaksanaan keadilan di seluruh Indonesia, serta berhak memberikan peringatan, teguran, dan petunjuk kepada badan-badan kehakiman dan hakim. Selain itu, Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dan nasihat dari badan-badan kehakiman, hakim, Jaksa Agung, dan pegawai yang terkait dengan penuntutan perkara pidana.

Kejaksaan Agung terdiri dari Jaksa Agung dan Jaksa Tinggi yang diangkat oleh Presiden. Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap para jaksa dan polisi dalam menjalankan pengusutan atas kejahatan dan pelanggaran.

Mahkamah Agung juga berwenang memutuskan perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara badan-badan kehakiman yang tidak berada dalam satu wilayah pengadilan tinggi, antara pengadilan tinggi, atau antara pengadilan tinggi dan badan kehakiman dalam wilayah hukumnya.

(-)

(-)