Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 6/2018 · Perda Kabupaten Bulungan No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2019Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku01 Januari 2019
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Provinsi Kalimantan Utara yang menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.151.955.327.565,78 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.251.955.327.565,78 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Defisit anggaran sebesar (Rp100.000.000.000,00) ditutupi dengan Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA).
  4. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memuat rincian lebih lanjut mengenai APBD.
  5. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)