Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 2/2023 · Permenko Polhukam No. 2 Tahun 2023 · Permenko Polhukam Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2023Tanggal Penetapan:27 Maret 2023
Kepolisian & Ketertiban

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaTata Cara Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku28 Maret 2023
Tanggal Penetapan27 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan mengatur tata cara penanganan saran dan keluhan masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas berwenang menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden. Pelapor dapat berupa orang perseorangan, badan hukum, atau organisasi kemasyarakatan, dan dapat melaporkan melalui aplikasi E-SKM. Dalam hal E-SKM tidak berfungsi, pelaporan dapat dilakukan melalui surat elektronik, surat nonelektronik, atau media sosial resmi Kompolnas. Proses penanganan saran dan keluhan melibatkan klasifikasi, verifikasi, klarifikasi, dan pemberian rekomendasi. Kompolnas wajib menjaga kerahasiaan informasi pelapor dan menyelesaikan penanganan sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

(-)

1. Anggota Kompolnas dan Pegawai Sekretariat Kompolnas yang tidak menjalankan kewajiban atau melanggar larangan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.