Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.01/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Putusan Hukum

Juga dikenal sebagai: PMK 80/PMK.01/2015 · PMK No. 80/PMK.01/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2015Tanggal Penetapan:15 April 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Putusan Hukum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 April 2015
Tanggal Penetapan15 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2015 ini diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terutama yang memerintahkan pembayaran sejumlah uang yang tidak dapat dibebankan pada anggaran kementerian/lembaga. Menteri Keuangan, sebagai Bendahara Umum Negara, berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dalam konteks ini. Peraturan ini mengatur prosedur bagi Penerima Hak Tagih untuk mengajukan permohonan pelaksanaan putusan hukum kepada Menteri Keuangan, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pembentukan tim percepatan penyelesaian putusan hukum yang bersifat ad hoc untuk memastikan pelaksanaan putusan hukum berjalan efektif.

  1. Permohonan pelaksanaan Putusan Hukum yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

(-)