Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 36 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 36 Tahun 2012 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 36/2012 · Perda Kabupaten Sinjai No. 36 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 36 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:12 Desember 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN BENCANA
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan12 Desember 2012
Tempat PenetapanSinjai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi warga dari bencana, mengingat kondisi geografis dan demografis Sinjai yang rawan bencana.

Tujuan:

  • Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
  • Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
  • Menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
  • Mendorong partisipasi publik dan swasta.
  • Merevitalisasi semangat gotong royong.
  • Menciptakan perdamaian.

Ketentuan Substansial:

  • Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pengalokasian dana penanggulangan bencana, penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, dan pengurangan risiko bencana.
  • Wewenang Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerjasama penanggulangan bencana, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi menjadi sumber bencana, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang berlebihan, dan mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan.
  • Kelembagaan: Penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
  • Hak dan Kewajiban Masyarakat: Mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengawasan penanggulangan bencana. Berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, memberikan informasi yang benar, dan mendapatkan izin dalam pengumpulan bantuan.
  • Peran Badan Usaha: Mengalokasikan dana bantuan penanggulangan bencana sebagai tanggung jawab sosial perusahaan dan menyesuaikan kegiatan dengan kebijakan penanggulangan bencana.
  • Tahapan Penanggulangan Bencana: Pra-bencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan), saat tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar), dan pasca-bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

1. Pada saat berlakunya peraturan daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Kabupaten Sinjai dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Program kerja dan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang yang melakukan pengumpulan uang dan barang dalam hal terjadinya bencana tanpa izin dari pejabat yang berwenang, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).