Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 23 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Magelang 23/2025 · Perwali Kota Magelang No. 23 Tahun 2025 · Perwali Kota Magelang Nomor 23 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2025Tanggal Penetapan:31 Oktober 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Atas Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku31 Oktober 2025
Tanggal Penetapan31 Oktober 2025
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2025. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya perubahan kebijakan anggaran dari Pemerintah Pusat, efisiensi belanja daerah, serta adanya pergeseran belanja daerah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, serta kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur perubahan rincian anggaran pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, termasuk rincian dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap anggaran belanja daerah yang mencakup belanja operasi (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial), belanja modal (peralatan, mesin, gedung, bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi), serta belanja tidak terduga. Peraturan ini juga menegaskan bahwa penjabaran APBD yang tertuang dalam peraturan ini akan ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Magelang Tahun Anggaran 2025 atau Laporan Realisasi Anggaran, serta dituangkan lebih lanjut dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

1. Penjabaran APBD yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota ini akan ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Magelang Tahun Anggaran 2025 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran apabila tidak melakukan Perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. 2. Pelaksanaan perubahan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)