Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Izin Penyelenggara Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 3/2019 · Perda Kabupaten Karawang No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2019Tanggal Penetapan:8 Maret 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Penyelenggara Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku08 Maret 2019
Tanggal Penetapan08 Maret 2019
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah bahwa reklame merupakan alat promosi penting yang perlu diatur agar sesuai dengan tata ruang, estetika, keamanan, dan ketertiban. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, kepastian hukum, menjaga norma kesopanan, keindahan, keserasian lingkungan, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial meliputi perencanaan dan penataan reklame, yang harus memperhatikan estetika, keselamatan, dan keserasian lingkungan. Peraturan ini mengatur jenis-jenis reklame, tempat pemasangan, ukuran, konstruksi, dan kawasan pemasangan. Setiap penyelenggara reklame wajib memiliki izin dari Bupati melalui PPTSP. Izin dibedakan menjadi izin permanen dan non-permanen, dengan jangka waktu dan persyaratan yang berbeda. Penyelenggara reklame memiliki hak untuk memasang reklame sesuai izin, tetapi juga berkewajiban membayar pajak reklame, menjaga kondisi reklame, dan membongkar reklame setelah izin berakhir.

Peraturan ini juga mengatur standar naskah reklame, yang meliputi standar etik, estetis, teknis, fiskal, administrasi, dan keselamatan. Terdapat larangan-larangan terkait pemasangan reklame, seperti memasang tanpa izin, menggunakan lokasi yang tidak sesuai, merusak lingkungan, dan memasang reklame yang tidak memenuhi standar.

1. Izin pemasangan reklame yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan masih berlaku sampai dengan jangka waktu izin tersebut berakhir. 2. Dengan adanya Peraturan Daerah ini, maka setiap pemasangan atau penyelenggaraan reklame yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun. 3. Peraturan pelaksana yang mengatur tentang izin penyelenggaraan reklame tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00. 2. Selain pidana, dapat dikenakan sanksi administratif (peringatan tertulis, pencabutan izin sementara, atau pencabutan izin) dan sanksi pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.