Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/2004 · Keppres No. 12 Tahun 2004 · Keppres Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2004Tanggal Penetapan:16 Februari 2004
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Februari 2004
Tanggal Penetapan16 Februari 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri.

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, khususnya untuk menghadiri KTT D-8 di Tehran, Iran dari tanggal 17 Februari 2004 hingga 20 Februari 2004. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden tidak berada di dalam negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1973, serta merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)