Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Retribusi Ijin Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 9/2005 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2005Tanggal Penetapan:15 September 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Retribusi Ijin Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku16 September 2005
Tanggal Penetapan15 September 2005
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kabupaten Murung Raya.

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 09 Tahun 2005 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kabupaten Murung Raya. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 263 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2003 tersebut bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2003, maka retribusi ijin keselamatan dan kesehatan kerja di Kabupaten Murung Raya tidak lagi diberlakukan.

(-)

(-)