Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 tentang Penyelenggara Kalibrasi Fasilitas Navigasi Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 86/2021 · Permenhub No. 86 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 86 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2021Tanggal Penetapan:22 November 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 tentang Penyelenggara Kalibrasi Fasilitas Navigasi Penerbangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku03 Desember 2021
Tanggal Penetapan22 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penerbangan melalui pengaturan penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, kalibrasi ini dilakukan oleh pemerintah dan/atau badan hukum bersertifikat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur standar penyelenggaraan kalibrasi, sertifikasi penyelenggara, kewenangan dan kewajiban penyelenggara, serta pengenaan sanksi administratif. Penyelenggara wajib memiliki sertifikat dan melaksanakan kalibrasi secara berkala. Standar penyelenggaraan mencakup organisasi, dokumen standar, fasilitas, sistem manajemen keselamatan, personel, prosedur koordinasi, dan sistem penyimpanan dokumen. Sertifikasi dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dan diverifikasi oleh Direktur Jenderal. Penyelenggara memiliki kewajiban untuk melaksanakan program pendidikan dan pelatihan personel, serta melakukan pengawasan internal.

1. Penyelenggara harus menyesuaikan ketentuan dengan peraturan menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Sertifikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Penyelenggara yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, denda administratif, dan/atau pencabutan. 2. Sanksi diberikan jika pelanggaran berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan atau tidak melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan.