Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 8/2022 · Perda Provinsi Maluku No. 8 Tahun 2022 · Perda Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2022Tanggal Penetapan:3 Agustus 2022
Kehutanan & PerkebunanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku03 Agustus 2022
Tanggal Penetapan03 Agustus 2022
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipkarhutla) bertujuan untuk menjaga dan melestarikan hutan dan lahan sebagai sumber daya alam yang penting bagi kemakmuran masyarakat. Latar belakangnya adalah kondisi hutan dan lahan yang menurun akibat kebakaran yang terjadi setiap tahun di Provinsi Maluku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan organisasi Dalkarhutla (Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan) yang terdiri dari unsur koordinatif (Satgas Pengendalian Provinsi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan) dan operasional (satuan kerja penanggulangan Karhutla).
  2. Perencanaan Pengendalian Karhutla yang meliputi berbagai aspek seperti penyadartahuan, keteknikan pencegahan, peningkatan kemitraan, pengembangan sarana prasarana, peringatan dini, patroli, dan lain-lain.
  3. Pencegahan Karhutla melalui pemberdayaan masyarakat, penyadartahuan, pengurangan risiko, kesiapsiagaan, peringatan dini, dan patroli pencegahan.
  4. Penanggulangan Karhutla yang mencakup deteksi dini, pra-pemadaman, koordinasi pemadaman, mobilisasi sumberdaya, pemadaman, demobilisasi, serta evakuasi dan penyelamatan.
  5. Penanganan pasca Karhutla yang meliputi pengawasan areal bekas terbakar, inventarisasi luas kebakaran, penaksiran kerugian, dan koordinasi penanganan pasca kebakaran.
  6. Penyediaan sarana dan prasarana penanggulangan Karhutla oleh Pemerintah Daerah, Pemegang PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), pengelola perhutanan sosial, dan pelaku usaha perkebunan.
  7. Pengendalian dampak Karhutla melalui rehabilitasi, rekonstruksi, pengkajian dampak, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perlindungan kelompok rentan.
  8. Koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan berbagai pihak terkait dalam pelaksanaan Dalkarhutla.
  9. Peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan Dalkarhutla.
  10. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Dalkarhutla.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 18 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah).