Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 16 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 16/2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan perempuan dan melindungi anak-anak di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah bahwa perempuan dan anak-anak rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi, sehingga memerlukan perlindungan khusus. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan kebijakan perlindungan perempuan dan anak, mencegah pelanggaran hak-hak mereka, serta meningkatkan peran serta lembaga pemerintah dan non-pemerintah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban perempuan dan anak, termasuk hak atas perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.
  2. Kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan perlindungan, melakukan kerjasama dengan masyarakat, memberikan rehabilitasi, dan melakukan tindakan preventif.
  3. Pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) untuk mempercepat pelembagaan pengarusutamaan gender di seluruh Perangkat Daerah.
  4. Peningkatan peran, kualitas, dan kemampuan perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi.
  5. Pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui sosialisasi, penyediaan pedoman, dan pengembangan sistem informasi.
  6. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan layanan pengaduan, rehabilitasi, pendampingan, penegakan hukum, dan reintegrasi sosial.
  7. Peningkatan kualitas keluarga melalui pembinaan, bimbingan, dan supervisi.
  8. Penyelenggaraan sistem data gender dan anak untuk perencanaan dan evaluasi kebijakan.
  9. Pemenuhan hak anak di bidang pencatatan kelahiran, pendidikan, kesehatan, sosial, dan ketenagakerjaan.
  10. Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk pemenuhan hak anak secara terpadu.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam melindungi perempuan dan anak.

(-)

1. Pimpinan Instansi yang tidak menyediakan ruangan laktasi dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau sanksi kepegawaian. 2. Pihak swasta yang tidak menyediakan ruangan laktasi dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, denda administratif, dan/atau pencabutan izin.